Berawal dari terbitnya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 dan Peraturan Pemerintah no.22 tahun 2020 yang mewajibkan Asosiasi Profesi Terakreditasi (APT) harus mempunyai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tersertifikasi dari BNSP.
HAMKI (Himpunan Ahli Manjemen Konstruksi Indonesia) sebagai asosiasi yang sudah terakreditasi oleh LPJK, adalah asosiasi khusus dibidang Manajemen Konstruksi yang didirikan pada tahun 1986 diwajibkan mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan nama LSP HAMKI.
Saat ini LSP HAMKI sedang dalam proses sertifikasi oleh BNSP, diharapkan dalam waktu yang tidak lama lagi sudah bisa beroperasi.