LSP MK HAMKI

Skema Sertifikasi Okupasi

Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Konstruksi HAMKI untuk memastikan kompetensi tenaga kerja konstruksi pada Jabatan Ahli Muda Manajemen Konstruksi. Kemasan unit kompetensi yang digunakan mengacu pada pada SKKNI 390 Nomor 390 Tahun 2015, SK Dirjen Bina Konstruksi Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022, dan Surat Edaran Ketua LPJK Nomor 07/SE/LPJK/2022 

persyaratan dasar pemohon sertifikasi
  • Pendidikan Profesi seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi dengan pengalaman kerja minimal 0 tahun di bidang Manajemen Konstruksi, atau;
  • Calon lulusan dan/atau lulusan (paling lama 2 (dua) tahun) Strata-1 (S1) / Strata-1 (S1) Terapan / Diploma-IV (D-IV) Terapan seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi yang telah mengikuti kegiatan pemberian kompetensi tambahan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran dan pelatihan jarak jauh sistem informasi belajar intensif mandiri bidang konstruksi, atau;
  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Manajemen Konstruksi.
  • Anggota asosiasi yang terdaftar di LPJK (kecuali bagi calon lulusan / fresh graduate).
  • Scan ijazah terlegalisir Pendidikan Profesi seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi dengan surat keterangan kerja minimal 0 tahun di bidang Manajemen Konstruksi, atau;
  • Scan Keterangan Lulus (SKL) calon lulusan dan/atau copy ijazah lulusan (paling lama 2 (dua) tahun) Strata-1 (S1)/ strata-1 (S1) terapan/diploma-IV (D-IV) terapan seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi dan copy sertifikat kegiatan pemberian kompetensi tambahan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran dan copy sertifikat pelatihan jarak jauh sistem informasi belajar intensif mandiri bidang konstruksi, atau;
  • Scan ijazah terlegalisir S1 / S1 Terapan / D4 Terapan seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi dengan surat keterangan kerja minimal 2 tahun di bidang Manajemen Konstruksi.
  • Copy Kartu Anggota asosiasi yang terdaftar di LPJK (kecuali bagi calon lulusan / fresh graduate).
  • Syarat administrasi: Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Pas Foto.
NO KODE JUDUL
1
M.7110000.009.01
Melaksanakan Persiapan Pra Konstruksi Untuk Proyek
2
M.7110000.016.01
Melakukan Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek
3
M.7110000.030.01
Menyusun Program Serah Terima Pekerjaan Untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)
4
M.7110000.031.01
Melakukan Uji Daya/Terima (Testing Commisioning) untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)
5
M.7110000.032.01
Melakukan Serah Terima Akhir Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)

Hak Pemohon

  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten

Kewajiban Pemegang Sertifikat

  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mentaati aturan penggunaan sertifikat.
  • Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
  • Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP Manajemen Konstruksi HAMKI.
  • Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti valid, asli, terkini dan memadai (VATM).
  • Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
  • Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP Manajemen Konstruksi HAMKI.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk mengambil keputusan sertifikasi dan melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
  • Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh tim teknis pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi.
  • Tim teknis LSP Manajemen Konstruksi HAMKI yang bertugas membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
  • Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat tim teknis dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi dan dibuat dalam berita acara.
  • Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSP Manajemen Konstruksi HAMKI berdasarkan berita acara rapat tim teknis.LSP Manajemen Konstruksi HAMKI menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP Manajemen Konstruksi HAMKI dengan masa berlaku sertifikat 5 (lima) tahun dan untuk fresh graduate masa berlaku sertifikat 1 (satu) tahun.
  • Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
  • Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban pemegang sertifikat.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI akan melakukan pembekuan dan pencabutan sertifikat secara langsung atau melalui tahapan peringatan terlebih dahulu.
  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP Manajemen Konstruksi HAMKI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik minimal sekali dalam satu tahun setelah diterbitkannya sertifikat kompetensi.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung, konfirmasi pihak ke-3, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain.
  • Hasil surveilan dicatat dalam database pemegang sertifikat di LSP Manajemen Konstruksi HAMKI.

Pemegang sertifikat mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperbarui sertifikat kompetensi, yang dilakukan minimal 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Pemegang sertifikat harus menandatangani persetujuan untuk:

  • Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi.
  • Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
  • Tidak menggunakan sertifikat yang dapat mencemarkan/merugikan LSP Manajemen Konstruksi HAMKI dan tidak memberikan pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP Manajemen Konstruksi HAMKI dianggap dapat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
  • Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikat dibekukan atau dicabut oleh LSP Manajemen Konstruksi HAMKI dan mengembalikan sertifikat kepada LSP Manajemen Konstruksi HAMKI.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dianggap tidak sesuai.
  • Banding dilakukan maksimal 1 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
  • Keputusan banding ditetapkan selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP Manajemen Konstruksi HAMKI.
  • Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.