LSP MK HAMKI

REGULASI

Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Konstruksi HAMKI

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
  9. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 390 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
  10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi
  11. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi
  12. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi
  13. Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 07/SE/LPJK/2022 Tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi, Serta Daftar Penyesuaian Standar Kompetensi Kerja Dan Jabatan Kerja Konstruksi