LSP MK HAMKI

Skema Sertifikasi Okupasi

Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

persyaratan dasar pemohon sertifikasi
  • Pendidikan Profesi seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Manajemen Konstruksi, atau;
  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun di bidang Manajemen Konstruksi, atau;
  • Magister / Magister Terapan / S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis 1 seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi dengan pengalaman kerja minimal 0 tahun di bidang Manajemen Konstruksi.
  • Anggota asosiasi yang terdaftar di LPJK (APT HAMKI).
  • Scan Ijazah Pendidikan Profesi terlegalisir seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi dengan surat keterangan kerja minimal 5 tahun di bidang Manajemen Konstruksi, atau;
  • Copy ijazah S1 / S1 Terapan / D4 Terapan seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi dengan surat keterangan kerja minimal 6 tahun di bidang Manajemen Konstruksi, atau;
  • Copy ijazah Magister / Magister Terapan / S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis 1 seluruh jurusan / program studi bidang konstruksi dengan surat keterangan kerja minimal 0 tahun di bidang Manajemen Konstruksi.
  • Copy Kartu Anggota asosiasi yang terdaftar di LPJK (APT HAMKI).
  • Syarat administrasi: Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Pas Foto.
NO KODE JUDUL
1
M.7110000.009.01
Melaksanakan Persiapan Pra Konstruksi Untuk Proyek
2
M.7110000.016.01
Melakukan Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek
3
M.7110000.017.01
Melakukan Evaluasi Program Kegiatan Desain untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
4
M.7110000.018.01
Membuat Program Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
5
M.7110000.019.01
Melaksanakan Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
6
M.7110000.020.01
Melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pelaksanaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
7
M.7110000.021.01
Melakukan Evaluasi Program Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
8
M.7110000.022.01
Melakukan Pengawasan Program Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
9
M.7110000.023.01
Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
10
M.7110000.024.01
Menyusun Program Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
11
M.7110000.025.01
Melakukan Uji Daya/Terima (Testing Commisioning) untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
12
M.7110000.026.01
Melakukan Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM)
13
M.7110000.027.01
Melaksanakan Pengawasan Pada Tahapan Pelaksanaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)
14
M.7110000.028.01
Melakukan Evaluasi Program Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)
15
M.7110000.029.01
Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Konsruksi Untuk Proyek ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)
16
M.7110000.030.01
Menyusun Program Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)
17
M.7110000.031.01
Melakukan Uji Daya/Terima (Testing Commisioning) untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR)

Hak Pemohon

  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten

Kewajiban Pemegang Sertifikat

  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mentaati aturan penggunaan sertifikat.
  • Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
  • Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP Manajemen Konstruksi HAMKI.
  • Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti valid, asli, terkini dan memadai (VATM).
  • Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
  • Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP Manajemen Konstruksi HAMKI.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk mengambil keputusan sertifikasi dan melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
  • Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh tim teknis pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi.
  • Tim teknis LSP Manajemen Konstruksi HAMKI yang bertugas membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
  • Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat tim teknis dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi dan dibuat dalam berita acara.
  • Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSP Manajemen Konstruksi HAMKI berdasarkan berita acara rapat tim teknis.LSP Manajemen Konstruksi HAMKI menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP Manajemen Konstruksi HAMKI dengan masa berlaku sertifikat 5 (lima) tahun dan untuk fresh graduate masa berlaku sertifikat 1 (satu) tahun.
  • Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
  • Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban pemegang sertifikat.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI akan melakukan pembekuan dan pencabutan sertifikat secara langsung atau melalui tahapan peringatan terlebih dahulu.
  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP Manajemen Konstruksi HAMKI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik minimal sekali dalam satu tahun setelah diterbitkannya sertifikat kompetensi.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung, konfirmasi pihak ke-3, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain.
  • Hasil surveilan dicatat dalam database pemegang sertifikat di LSP Manajemen Konstruksi HAMKI.

Pemegang sertifikat mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperbarui sertifikat kompetensi, yang dilakukan minimal 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Pemegang sertifikat harus menandatangani persetujuan untuk:

  • Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi.
  • Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
  • Tidak menggunakan sertifikat yang dapat mencemarkan/merugikan LSP Manajemen Konstruksi HAMKI dan tidak memberikan pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP Manajemen Konstruksi HAMKI dianggap dapat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
  • Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikat dibekukan atau dicabut oleh LSP Manajemen Konstruksi HAMKI dan mengembalikan sertifikat kepada LSP Manajemen Konstruksi HAMKI.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dianggap tidak sesuai.
  • Banding dilakukan maksimal 1 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding.
  • LSP Manajemen Konstruksi HAMKI menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
  • Keputusan banding ditetapkan selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP Manajemen Konstruksi HAMKI.
  • Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.